JAKARTA – Dugaan lemahnya pengawasan pimpinan menjadi temuan utama dalam Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). Audit ini dilakukan terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026. Dalam proses audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada jalannya penyidikan. Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di masyarakat serta berpengaruh pada menurunnya citra Polri.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena pengawasan pimpinan memiliki peran penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan standar profesionalisme.
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Rekomendasi ini diambil guna menjamin objektivitas pemeriksaan serta memastikan proses lanjutan dapat berjalan secara independen dan transparan.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah penonaktifan sementara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY. Sertijab dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY. ***














