JAKARTA – Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman sebagai bagian dari langkah untuk menjamin kelancaran dan objektivitas pemeriksaan lanjutan. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan difokuskan pada penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan.
Temuan ini dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta berpengaruh terhadap citra Polri, sehingga diperlukan langkah tegas untuk memastikan pemeriksaan berjalan tanpa hambatan.
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar audit tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Penonaktifan ini dimaksudkan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi, melainkan langkah administratif demi menjamin objektivitas pemeriksaan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY. Sertijab dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY. ***
















