GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINIHUKRIMPOLRI

Hasil Sidang Komisi Kode Etik, Polri Putuskan “Richard Eliezer” Sebagai Anggota Polisi. Alasannya….

×

Hasil Sidang Komisi Kode Etik, Polri Putuskan “Richard Eliezer” Sebagai Anggota Polisi. Alasannya….

Sebarkan artikel ini
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat menjelaskan status Richard Eliezer pasca divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto : Ist)

JAKARTA — Untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri menggelar sidang komisi kode etik. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan, kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Disampaikan Ramadhan lagi, bahwa komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Terkait kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama 1 (satu) tahun lamanya. 

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 (satu) tahun,” ujar Ramadhan. 

Adapun pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut, diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. 

Selain itu, terduga pelanggar juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, dimana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. 

Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. 

Disamping itu, lanjut Ramadhan, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. 

Lalu, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J. Dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. 

Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS, karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh. 

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap. ***

(Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100