Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Berikut ini disampaikan tentang jalur dan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk jenjang SMA Tahun 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Kepri :
Jurusan IPA/IPS :
- Jalur Zonasi (65%)
- Jalur Afirmasi (15%)
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)
Prestasi (15%)
Jurusan BAHASA :
Diseleksi berdasarkan nilai Bahasa Indonesia dan Inggris
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA 2021 :
Jalur Zonasi (65%) :
a. Mengunggah Ijazah / Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
b. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
Jalur Afirmasi (15%) :
a. Mengunggah Ijazah / Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
b. Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
c. Mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) atau yang sejenisnya.
Jalur PTO (Pindah Tugas Orang Tua) (5%) :
a. Mengunggah Ijazah / Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
b. Mengunggah Surat Keterangan Domisili).
c. Mengunggah Surat Perpindahan Orang Tua/Wali.
d. Mengunggah Surat Keterangan dari Kepala Sekolah Yang Bersangkutan (Khusus Anak Guru)
Jalur Prestasi (15%) :
a. Mengunggah Ijazah / Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
b. Mengunggah Piagam/Sertifikat.
Seleksi Bahasa :
Mengunggah Ijazah / Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal. (R Rich)