Sijori Kepri, Batam — Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengungungkap kronologis kejadian pencabulan terhadap 1 (satu) orang anak laki-laki berinisial RJF (7) bersama adik perempuannya berinisial korban S (5) oleh Pelaku berinisial KH (21) di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, Pelaku berinisial KH (21) sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik sebanyak 1 (satu) kali.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis, (31/03/2022).
Kronogis kejadian berawal pada hari Minggu, (12/12/2021), sekira pukul 17.50 WIB, di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.