Sijori Kepri, Karimun — Sat Lantas Polres Karimun mengamankan dan menilang 19 unit Sepeda Motor menggunakan knalpot racing tidak standar, yang sangat meresahkan masyarakat, pada Patroli Skala Besar yang digelar Polres Karimun, bersama TNI dan Instansi Terkait, dalam rangka pengamanan Malam Takbiran di wilayah hukum Polres Karimun, Rabu, (12/05/2021), malam.
Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, pada patroli tersebut, Sat Lantas Polres Karimun melakukan tindakan tegas dilapangan, terutama pengendara yang menggunakan knalpot racing, yang sengaja membuat suara dentingan yang keras.
“Tindakan tegas ini dilakukan dengan memberikan tilang terhadap 19 unit kendaraan tersebut,” kata AKBP Muhammad Adenan.
Tidak hanya dikarenakan kebisingan suara knalpot yang memang secara sengaja dilakukan beberapa pengendara, namun masih ditemukan pengendara yang secara ugal-ugalan membawa kendaraan yang cukup mengkhawatirkan dan membahayakan pengendara lainnya.
“Selain membuat kebisingan, hal inilah yang membuat warga dan pengendara lain merasa resah dan khawatir, sehingga kita amankan kendaraan tersebut,” tutup Adenan. (Wak Fik)








