– Jawaban Hak Interpelasi DPRD Kepri oleh Gubernur Kepri.
TANJUNGPINANG (SK) — Penempatan jabatan di lingkungan SKPD Provinsi Kepri yang di nilai DPRD Kepri masih belum sesuai dengan UU ASN, dan terkesan berbau KKN, berujung kepada Hak Interplasi yang menjadi kewenangan DPRD.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun, dalam menjawab berbagai pertanyaan tidak menjawab sepenuhnya, karena sebagian besar jawaban sudah tertulis dan di pegang oleh masing-masing anggota DPRD.
Dalam jawabannya Nurdin menjelaskan, suatu hal yang menjadi pemikiran di kacamatanya yang diamanatkan oleh UU No 5 tahun 2014, Pasal 53, dimana Presiden merekomandasikan kepada Gubernur sebagai pembina kepagawaian.
Ada dinamika yang menurutnya, dilingkungan Pemda Kepri, dan pada umumnya di pemerintah, mutasi ini sepertinya dianggap kiamat bagi mereka. Padahal, mutasi ini adalah hak pembina, hak pegawai-pegawai mendapat keadilah dalam pembinaan.
“Sesuai dengan UU, Pejabat pembina itu mengangkat, memberhentikan dan memutasikan pegawai,” kata Nurdin, saat membacakan jawaban pertanyaan DPRD, saat Sidang Paripurna tentang Hak Interplasi DPRD, di Aula Kantor DPRD Kepri, Dompak Tanjungpinang, Senin, (05/11/2016).
Nurdin juga berusaha meluruskan, beberapa pertanyaan digarisbawahinya, yaitu terjadi KKN.
“Insya Allah dalam sekian belas ribu PNS di Kepri, yakin dan percaya, dari garis lurus keturunan, tidak ada satupun anak gubernur, ipar, adik, sepupu. Yakin dan percayalah , tidak ada unsur KKN,” paparnya.
Mantan Bupati Karimun itu juga menerangkan, bahwa, pembinaan tujuannya hanyalah untuk membina.
“Alhamdulillah, mutasi ini kami sudah sangat mengerti kaidah-kaidah yang berlaku sesuai UU otonomi. Dimana UU Sipil Negara Pasal 68 mengatakan, mutasi dilakukan sesuaia dengan profesional. Kami sudah berupaya melakukan langkah, yaitu asesment yang dilalui, yang hasilnya ada di tangan kami. Ini rahasia, kecuali badan bersangkutan ingin memprtanyakan kepada kami hasil-hasil mereka,” terangnya.
Gubernur meyakinkan, dalam mutasi ini idak ada pejabat yang istilahnya dendam, marah dan balas budi.
“Ini tidak ada, dijamin tiak ada, ini pembinaan murni. Sehingga pelayanan maksimal, dan pembangunan berjalan baik,” tuturnya.
Nurdin juga sempat menginforkasikan bahwa, sebentar lagi akan melaksanakan SOTK baru, sehingga perlu dimaklumi banyak pejabat yang tidak mendapatkan posisi.
“Kami tidak mau nanti, suatu hal kebijakan menganggap kami tidak melakukan keseluruh elemen. Yakin dan percaya secara kompetensi profesional yang kita lakukan nanti akan terdapat suka atau tidak suka, seratus lebih pejabat yang tidak dapat posisi. Ini bukan kehendak kita, ini kehendak UU yang diamanati kepada kita sebagai penyelenggara UU itu sendiri,” jelas Nurdin.
Dalam menyikapi interplasi yang di ajukan DPRD Kepri, Gubernur, mengucapkan terima kasih karena mendapatkan koreksi dan saran.
“Inilah hal yang selalu kami butuhkan, koreksi, saran dan pendapat, sehingga fungsi dari pelayanan Pemerintah Daerah akan berjalan dengan baik. Atas beberapa pertanyaan yang di ajukan DPRD, kami berpandangan perlunya sinergi yang kita lakukan bersama. Kita juga sangat perlu menyatukan visi dan misi untuk pembangunan,” tutupnya. (SK-MU/C)
















