GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Oknum Wartawan Larang Media Ini “KOMFIRMASI KE MARKET INDORIA”

×

Oknum Wartawan Larang Media Ini “KOMFIRMASI KE MARKET INDORIA”

Sebarkan artikel ini
Market Indoria, di Jalan A.Yani, Kolong, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun. (Foto : Taufik)

KARIMUN (SK) — Market Indoria serba 9000 milik Along, yang berada di Jalan A.Yani, Kolong, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, menjual barang-barang ber merk/logo Malaysia, seperti Becklin pemutih, pewangi, kantong plastik, pembersih lantai, sabun mandi, bahkan susu dan banyak lagi yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Sewaktu dikomfirmasi, Along pemilik toko membenarkan semua itu.

Saat ditanya apakah ada izin dan terdaftar dari BPOM, Along tidak bisa menjawab, namun meminta waktu untuk menghubungi pimpinannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tunggu saya hubungi dulu boss besar,” ungkap Along.

Tak lama kemudian, rekan media Sijori Kepri, yaitu Siaga Online menerima sms dari oknum salah satu media yang ada di Kabupaten Karimun, yang dalam bahasa sms tersebut menuliskan, agar jangan bertanya, kecuali membeli.

“Usahlah datang ke toko Indoria lagi. Belanja boleh, kalau nanya-nanya janganlah,” tulis oknum wartawan tersebut melalui sms nya.

Menurut Sijori Kepri, ternyata Along bukan menghubungi boss besar yang dia katakan, tapi dia menghubungi seorang oknum media untuk perlindungan diri, dari pertanyaan yang dilontarkan Sijori Kepri dan Siaga Online.

Kemudian oknum media tersebut mengajak Sijori Kepri dan Siaga Online untuk bisa bertemu di Meral. Karena penasaran, dengan oknum tersebut, Sijori Kepri dan Siaga Online mengiyakan ajakannya, namun alangkah terkejutnya, karena ternyata “Oknum Media” tersebut memberikan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sijori Kepri dan Siaga Online, dan berkata bahwa ini uang koran dan jangan dibahas lagi masalah Indoria Serba 9000 itu lagi.

Sebagai pencari berita, Sijori Kepri dan Siaga Online merasa dihalang-halangi oleh oknum media tersebut, karena bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999, tentang Pers.

Adapun bunyi Pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan ayat 3 menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (SK-FIK/C)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100