Dari pengakuan ketiga korban, mereka dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, seperti mencium bibir, menghisap bibir, menggosokan tangan ke kemaluan korban dan mendudukan korban diatas kemaluannya.
Dan itu berlangsung dari tempat dan tahun yang berbeda-beda, ada yang tahun 2012, 2015, 2018 dan tahun 2019.
“Diduga, pelaku SR (66) ini keseringan nonton film orang dewasa atau film blue,” tambah Awal Sya’ban Harahap.
Terhadap pelaku SR (66), sudah kita amankan, guna proses hukum selanjutnya.
“Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 82 ayat ( 2 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkas Kasat. (Wak Dar)
















