Nugroho juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang memiliki bengkel, agar tidak menjual Stiker ataupun memodifikasi knalpot yang tidak sesuai dengan standarisasi. Dan bagi pelangar yang tidak melengkapi standar motornya, agar melengkapi terlebih dahulu, termasuk knalpot brong dibuat standar.
Himbauan juga disampaikan kepada orang tua, agar mengawasi anaknya untuk tidak membawa sepeda motor, karena masih anak-anak dan belum memiliki SIM.
“Kepada guru sekolah, agar menyampaikan kepada anak didiknya untuk tidak ikut balapan liar, karena dapat membahayakan diri sendiri, maupun orang lain. Sedangkan persyaratan untuk mengambil sepeda motor yang ditilang dan tidak punya SIM, silakan urus SIM dulu. Dan apabila belum bisa punya SIM, didampingi orang tua dan surat RT dan RW setempat. Dan bagi pelanggar yang tidak melengkapi surat-surat motor, agar melengkapinya terlebih dahulu,” pungkas Kapolresta Barelang.
Atas kejadian tersebut, Pelanggar dikenakan Pasal-Pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 bagi yang tidak memiliki SIM, Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 bagi pelanggar yang tidak memiliki STNK, Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 bagi pelanggar yang tidak melengkap kelengkapan kendaraan, Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 bagi pelanggar yang memiliki plat nomor yang tidak sesuai, Pasal 291 UU No 22 Tahun 2009 bagi pelanggar yang tidak memakai Helm, dan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 bagi pelanggar yang melakukan Balap Liar. (Wak Dar)














