TANJUNG PINANG — Kuasa Hukum PT Megah Puri Lestari (PT MPL), Hendi Devitra, merespon polemik destinasi wisata di Pulau Ranoh, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang diklaim ahli waris.
Menurut Hendi Devitra, juga kuasa hukum dari Suban Hartono, bahwa polemik dengan mencoba menyebarkan berita bohong alias hoak atau klaim sepihak tanpa dasar mengatasnamakan ahli waris.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penyebaran kabar bohong atau hoax tersebut,” ungkap Hendi Devitra, menyebutkan berita bohong itu mengganggu.
Dikatakan, bahwa kliennya Suban Hartono telah membayar ganti rugi yang layak terhadap 3 (tiga) orang keluarga besar yang memiliki bukti surat kepemilikan lahan destinasi wisata Pulau Ranoh.
Menurutnya, Suban Hartono pemilik lahan destinasi Pulau Ranoh di Batam sebelum membeli lahan tersebut telah meneliti keabsahan penguasaan lahan, baik secara fisik maupun yuridis.
“Secara historis riwayat penguasaan lahan Pulau Ranoh itu bukan saja dari ahli waris almarhum Djojah (Yahya, anak Djoyah-Red), tetapi ada 3 (tiga) kelompok keluarga yang berkerabat,” tegasnya.
Mereka merupakan para ahli waris dari keluarga M Jacob Nur, Keluarga Nurdin bin Limat, dan Keluarga M Taher bin Goyang.
Dia merinsi bahwa keluarga M Jacob Nur sebelumnya memiliki lahan 5 hektar lahan berdasarkan Grant Agraria tahun 1965. Sisanya seluas 8 hektar dibagi kepada para ahli waris keluarga Nurdin Bin Limat dan keluarga M Taher Bin Goyang.
Hal itu tertuang dalam surat perjanjian/pernyataan antara Nurdin bin Limat dan M Taher tanggal 28 Oktober 1999, yang salah satu ahli warisnya adalah Djoyah.
Seluruh lahan dari pemilik asal tersebut berikut lahan masyarakat lainnya di Pulau Ranoh sudah diganti rugi oleh Suban Hartono dihadapan Pejabat Umum yang berwenang pada tahun 1999. Itu pun, termasuk lahan milik almarhum Djoyah dan sudah menerima uang ganti rugi.
Begitupun soal perizinan kegiatan usaha PT MPL yang telah dimiliki mulai dari tingkat dinas pemda terkait, hingga Kementerian yang berwenang.
“Mulai dari izin pemanfaatan ruang darat dan laut untuk pengembangan kegiatan pariwisata Pulau Ranoh,” jelas Hendie.
Hal itu sudah dimiliki oleh PT MPL selaku pengelola Resort, antara lain Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Lokasi dari Pemko Batam, persetujuan desain tapak pengelolaan pariwisata alam pada Kawasan Hutan Produksi Pulau Ranoh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bahkan Izin AMDAL dari Dinas LHK Provinsi Kepri, Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJLWA-PSWA) di Hutan Produksi pulau Ranoh dan Izin Lingkungan dari DPMPTSP Provinsi Kepri.
Untuk izin Pemanfaatan Ruang Laut, dan Izin Usaha Penyedia Sara Wisata Alam (IUPSWA), serta perizinan lainnya terkait operasional kegiatan usaha.
“Semua itu melalui proses telaah sesuai menurut ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Hendie.
Lebih lanjut diakuinya, bahwa terkait polemik tersebut sudah banyak ditangani dan difasilitasi baik oleh instansi dan aparat penegak hukum.
“Klien kami pun sudah banyak menerima somasi dari beberapa pengacara, baik dari Tanjung Pinang, Batam, dan Jakarta selaku kuasa hukum dari Yahya,” tandasnya.
Namun dari serangkaian upaya tersebut belum ada satupun upaya hukum yang ditempuh oleh Yahya selaku ahli waris Djoyah seperti laporan secara resmi ke pihak kepolisian atau gugatan ke pengadilan.
“Seharusnya, jika klaim itu mendasar mereka melaporkan ke penegak hukum atau melakukan upaya hukum untuk diuji bukti penguasaan lahan yang mendasari klaim tersebut,” tukasnya. (Asf)








