Pemerintah Pusat Luncurkan Program PPDN di Tanjungpinang, Potensi Rp1,4 Triliun Siap Diserap
TANJUNGPINANG – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) resmi meluncurkan program pemanfaatan sisa stockpile bijih bauksit di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (28/7/2025). Acara peluncuran digelar di kawasan Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang, menandai babak baru pengelolaan sumber daya tambang yang mangkrak sejak 2014.
Program yang dikoordinasikan oleh Desk Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) ini dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus, Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, serta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan sejumlah pejabat tinggi lintas kementerian, lembaga, serta aparat daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun Desk PPDN, terdapat 2.000.450 metrik ton sisa bijih bauksit yang tersimpan sejak diberlakukannya larangan ekspor mineral mentah pada 2014. Potensi penerimaan negara dari stockpile ini diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun, yang akan masuk dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini adalah kemenangan bagi semangat kolaborasi. Pendekatan lintas sektoral yang dikoordinasikan oleh Desk PPDN telah terbukti sangat efektif,” tegas Wamenko Polhukam, Lodewijk Freidrich Paulus.
Ia pun menginstruksikan agar model kerja ini direplikasi di wilayah lain yang memiliki potensi tambang terbengkalai, demi mempercepat penyelesaian dan pemanfaatan aset negara.
“Momentum ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional, apalagi di tengah ketidakpastian geopolitik global,” imbuhnya.
Lodewijk juga menyinggung regulasi terbaru, yaitu PP No. 8 Tahun 2025, yang mengatur agar 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (non-migas) disimpan dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan.
Plt. Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep Nana Mulyana, menilai keberhasilan ini sebagai hasil dari pendekatan hukum menyeluruh yang melibatkan banyak unsur.
“Ini harus jadi blueprint nasional. Banyak aset tambang seperti emas dan batu bara di daerah lain yang juga terbengkalai. Dengan pendekatan komprehensif seperti ini, kita bisa memberikan manfaat nyata bagi negara,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, mewakili Ketua Desk PPDN menjelaskan bahwa pemanfaatan aset ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga mempercepat kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
“Langkah strategis ini tidak hanya menambah potensi PNBP, namun juga mempercepat kepastian hukum,” ungkapnya.
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyuarakan harapan agar daerah, terutama wilayah kepulauan seperti Kepri, juga mendapatkan manfaat langsung dari program ini.
“Kami di daerah kepulauan dan perbatasan ini punya tantangan khusus. Jika negara mendapat devisa dari sini, kiranya ada pula kontribusi langsung ke daerah agar kami bisa terus membangun semangat kebangsaan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ansar.
Dengan peluncuran ini, Kepri resmi menjadi proyek percontohan nasional dalam tata kelola pemanfaatan sumber daya alam berbasis hukum dan regulasi.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Staf Ahli Kemenkeu Dwi Teguh Wibowo, Sekretaris Ditjen EBTKE Sahid Junaidi, Tenaga Ahli Utama KSP Heru Kreshna Reza, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Wakil Ketua DPRD Hj. Dewi Kumalasari Ansar, serta Kapolda Kepri, Kajati, Danrem, Kabinda, Danlanud, Bupati Bintan, Sekda Tanjungpinang, hingga pengusaha tambang dan organisasi kemasyarakatan. ***













