TANJUNGPINANG — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan sejumlah keputusan strategis terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama kepala daerah se-Indonesia, Senin (29/9/2025). Rapat yang digelar secara virtual dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, ini juga diikuti Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Dalam arahannya, Mendagri Tito menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di berbagai daerah. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan beberapa kendala di lapangan yang perlu segera dibenahi agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kita ingin program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat bagi anak-anak dan masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial. Karena itu, seluruh daerah harus memperbaiki pelaksanaan teknis, pengawasan, dan kualitas penyedia makanannya,” tegas Tito Karnavian.
Tito menyampaikan empat keputusan penting yang diambil dalam rapat koordinasi bersama lintas kementerian pada Minggu (28/9/2025). Keputusan tersebut antara lain:
- Penghentian sementara SPPG atau dapur MBG yang dinilai bermasalah untuk dilakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh, termasuk kedisiplinan, kompetensi, dan kualitas juru masak.
- Pemerintah daerah bersama kementerian dan lembaga terkait wajib melakukan pengawasan aktif melalui kolaborasi lintas sektor guna menjamin mutu pelaksanaan MBG.
- Setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama untuk menjamin keamanan pangan.
- Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) harus dilibatkan secara berkala dalam pemantauan dapur MBG agar pengawasan berjalan preventif dan berkelanjutan.
Menurut Tito, empat keputusan ini harus segera dijalankan oleh seluruh kepala daerah tanpa pengecualian.
“Jangan tunggu sampai ada masalah baru bertindak. Kita ingin program ini berjalan bersih, aman, dan transparan,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menyederhanakan regulasi terkait persyaratan keamanan pangan.
“Jika sebelumnya pelaku usaha makanan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari Dinas Pariwisata, kini tidak lagi. Yang wajib adalah memenuhi persyaratan teknis kesehatan, yaitu Surat Izin SPPG, layout dapur yang higienis, dan sertifikat kursus keamanan pangan bagi penanggung jawab serta penjamah makanan,” jelas Menkes.
Langkah ini diambil untuk mempercepat sertifikasi dapur MBG sekaligus memastikan standar keamanan pangan terpenuhi di seluruh daerah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyatakan kesiapan Pemprov Kepri untuk menjalankan seluruh kebijakan yang telah diputuskan pemerintah pusat.
“Pemprov Kepri siap memperkuat koordinasi lintas sektor, melibatkan Puskesmas dan sekolah dalam pengawasan, serta memastikan seluruh dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi sesuai aturan baru,” ujar Ansar Ahmad.
Ia menegaskan, Program MBG merupakan agenda nasional yang sangat penting untuk mendukung peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat, terutama bagi generasi muda.
“Ini bukan hanya soal makanan, tetapi tentang membangun generasi sehat, cerdas, dan produktif,” tambah Ansar. ***














