BATAMKEPRI

KKP Awasi Rig Berbendera Sri Lanka di Perairan Batu Ampar Batam

×

KKP Awasi Rig Berbendera Sri Lanka di Perairan Batu Ampar Batam

Share this article
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi dan memeriksa Rig berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi dan memeriksa Rig berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam. Pemeriksaan tersebut menjadi penegasan peran KKP dalam memastikan pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

“Jajaran kami di Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap Rig EW berkebangsaan Sri Lanka pada Jumat, (11/03/2022),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resminya, Rabu, (16/03/2022).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Adin Nurawaluddin menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Rig berbobot 13.590 GT tersebut berada di perairan Batu Ampar untuk keperluan perbaikan beberapa bagian kapal dan peralatan untuk melakukan pengeboran di Lhokseumawe, Aceh.

BACA JUGA :  Andro Gagalkan Penyelundupan 17 Kg Sabu dan 1.000 Butir Happy Five

Rig tersebut rencananya akan ditarik ke Lhokseumawe sekira akhir Maret 2022, sambil menunggu kesiapan dokumen perizinan dari Kementerian/Lembaga, serta kesiapan peralatan pengeboran.

“Polsus PWP3K masih terus melakukan pendalaman dan akan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait,” ungkap Adin.

Adin juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Rig milik PT ODG tersebut menerima tender dari PT T. Adapun terkait dengan Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Adin menyampaikan, bahwa baik dari Agen maupun Nakhoda kapal belum mengetahui dokumen tersebut.

BACA JUGA :  Kompol Syaiful Badawi Jabat Wakapolres Karimun

“Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kegiatan Rig EW ini belum dilengkapi PKKPRL. Kami dalam proses pendalaman, apakah benar kegiatan Rig tersebut baru bersifat sementara. Artinya dalam proses bergerak ke lokasi kegiatan sebenarnya. Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap, wajib dilengkapi PKKPRL,” pungkas Adin.

PKKPRL  ini merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR),  selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan pengelolaan ruang laut.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Bintan Ringkus 2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Upaya penertiban dan pengawasan pengelolaan ruang laut, saat ini sedang diperkuat oleh KKP. Beberapa waktu yang lalu, KKP juga melaksanakan paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau dan penambangan pasir timah di Bangka.

Sebelumnya, Menteri KKP, Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin PKKPRL dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru, dimana ekologi harus menjadi panglimanya. (Wak Dar)