Atas kejadian tersebut, pelapor diketahui mengalami kerugian Rp 112.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke siaga SPKT Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, saat ini ME telah diamankan Kepolisian dan ME telah dibawa ke Mapolres Tanjung Pinang, pada Rabu 23 Maret 2022, sekira pukul 15.38 WIB untuk dilakukan pemeriksaan.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ME, kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama ME, yang diduga telah melakukan tindak pidana “Penggelapan”, dan saat ini telah diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjung Pinang,” pungkas AKP Awal Sya’ban Harahap. (Wak Dar)
















