Korban baru mengetahui pada keesokan harinya, yakni pada saat pelaku berusaha kembali melakukan perkosaan.
“Kemudian pada Sabtu, 30 April 2022 sekira Pukul 03.30 WIB, pelaku berusaha untuk membuka celana SA. Tapi Korban tidak mau.ย Dari situlah Korban baru mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan sebelumnya adalah saudara AR,” tegas Awal.ย
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Tanjung Pinang, kemudian anggota Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang menyelidiki dan menangkap pelaku.
“Pelaku kita amankan di Jalan Kijang Lama, di rumahnya,” sebut Awal.
Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjung Pinang untuk diproses hukum selanjutnya. (Wak Dar)
















