Terhadap terduga pelaku, polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan didampingi oleh ketua RT setempat. Dari penggeledahan itu, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Selanjutnya, dari hasil interogasi personil Polsek Rangsang Barat, pelaku mengakui bahwa barang bukti (BB) tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari inisial DAR (31), warga Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Mendapat keterangan itu, polisi langsung melakukan pengejaran ke rumah DAR. Setibanya di TKP kedua, tim menggerebek rumah tempat tinggal DAR, dan mengamankannya.
Lalu, dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya.
โUntuk tersangka DAR, personil tidak menemukan BB, namun setelah dilakukan tes urin, ia dinyatakan positif. Jadi, terhadap DAR ini, tindaklanjutnya akan dilakukan assesment untuk direhabilitasi di BNN,” jelasnya.
Kapolsek juga menyampaikan, adapun peran tersangka SK diduga sebagai pengedar, dan tersangka DAR sebagai pengguna, sesuai hasil tes urinnya yang dinyatakan positif mengandung Narkotika jenis Sabu.
“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-udang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,โ pungkas Kapolsek Rangsang Barat, IPTU Benny Afriandi Siregar. (Luk)
















