BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang menolak nota keberatan 2 (dua) orang terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi di SMKN 1 Batam, saat sidang yang digelar secara online, dimana kedua terdakwa berada di Rutan Kelas I Tanjung Pinang, Kamis, 8 Desember 2022.
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam atas nama terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, pada pukul 10.00 WIB.
“Sesuai dengan agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim terhadap nota keberatan dari Penasihat Hukum,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Batam, Riki Saputra SH MH, seperti dilansir dari wawainews.id.
Adapun amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim adalah, menolak nota keberatan penasihat hukum terhadap terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni.
Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan akhir Putusan Persidangan.
Diketahui, bahwa persidangan berjalan dengan tertib dihadiri oleh sekira 10 pengunjung sidang. Persidangan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis Tanggal 15 Desember 2022 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejari Batam mengungkapkan modus 2 (dua) terdakwa dalam kasus penyelewengan pengelolaan anggaran di SMKN 1 Batam beraneka ragam.
Ada berupa mark-up atas belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan seharusnya, kemudian menarik fee atau diskon untuk kepentingan pribadi.
JPU mencontohkan, seperti pembelian yang di mark-up oleh keduanya, yakni pembelian furniture, buku, dan alat tulis dan sejumlah barang lainnya terkait operasional sekolah.
Kedua tersangka juga melaksanakan sejumlah kegiatan yang tak tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta tanpa persetujuan komite. (Wak Dar)
















