Kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah mobil Mitshubishi Colt Diesel yang bermuatan 135 Pupuk Mahkota yang diduga palsu yang berasal dari Kota Dumai sedang berada di Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai, Kota Pekan Baru.
“Dari informasi tersebut, anggota unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti 139 karung pupuk jenis NPK merek Mahkota yang diduga palsu ke Mapolda Riau,” ujar Nandang.
Kemudian, pada hari Jumat, 26 Mei 2023, petugas melakukan pengembangan ke Kota Dumai.
“Dilokasi tersebut petugas menemukan sebuah rumah yang dijadikan oleh tersangka sebagai gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut sebelum didistribusikan. Sementara menurut keterangan saksi bahwa rumah tersebut disewa oleh seseorang berinisial ER yang saat ini masih dalam pencarian petugas,” jelas Nandang.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukum diatas 2 tahun penjara,” pungkas Nandang. ***
(Luk)








