GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALTANJUNG PINANG

Siap-Siap! Satlantas Polresta Tanjung Pinang Mulai Tertibkan Kendaraan Bermotor di Sekolah-Sekolah

×

Siap-Siap! Satlantas Polresta Tanjung Pinang Mulai Tertibkan Kendaraan Bermotor di Sekolah-Sekolah

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polresta Tanjung Pinang Tertibkan Kendaraan Bermotor dengan Knalpot Tak Standar di SMP Negeri 12 Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Satlantas Polresta Tanjung Pinang melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di SMP Negeri 12 Tanjung Pinang, Rabu (9/10/2024). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Tanjung Pinang, AKP Arbi Guna Bimantara, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini menargetkan sekolah-sekolah, mengingat banyak pelajar di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami melaksanakan penertiban kendaraan bermotor ini karena beberapa pelajar sudah membawa motor ke sekolah,” jelasnya.

Penindakan di sekolah bertujuan untuk mengedukasi pelajar mengenai pentingnya ketertiban berlalu lintas dan kesadaran hukum, sekaligus mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

Selain itu, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar melanggar Pasal 285 ayat 1 UULLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000,” tegas AKP Arbi Guna Bimantara. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100