DAERAHHUKRIMPOLRI

Lakukan Penusukan, Seorang Remaja Diringkus Polsek Padang Timur

×

Lakukan Penusukan, Seorang Remaja Diringkus Polsek Padang Timur

Share this article

Sijori Kepri, Sumbar — Setelah 2 (dua) bulan menghilang, akhirnya Polsek Padang Timur, berhasil meringkus seorang remaja berinisial LS (18), yang melakukan penusukan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Belakang Pasar Simpang Haru No 8, RT 04 RW 04, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin, (31/05/2021), pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Padang Timur, Polresta Padang, Polda Sumbar, AKP Afrides Roema, mengatakan, pelaku LS ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/23/B/III/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 25 Maret 2021, terhadap korban Ardianto dalam perkara penganiayaan berat.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pelaku melakukan penganiayaan berat dengan melakukan penusukan kepada korban menggunakan sebuah pisau. Setelah kejadian, pelaku kabur melarikan diri,” kata AKP Afrides Roema, Selasa, (01/06/2021).

BACA JUGA :  Warga Antusias, Polwan Cantik Tambah Semarak Gerai Vaksinasi Polres Karimun

Kronologis kejadian tersebut berawal saat korban Ardianto bertengkar dengan orang tua tersangka dan memakinya dengan kata-kata kotor. Melihat hal tersebut, LS tidak terima lalu mencari korban.

BACA JUGA :  1 Polsek di Polresta Padang Dilarang Lakukan Proses Penyidikan

Akhirnya, tersangka bertemu korban di lampu merah Simpang Haru, yang mana saat itu korban sedang berada di dalam mobil angkot jurusan Lubuk Lintah, pada Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

“Melihat korban, tersangka menusukkan pisau sebanyak 6 (enam) kali ke arah punggung korban sebelah kiri,” ungkap AKP Afrides Roema.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, setelah pihaknya mendapatkan laporan dan informasi masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA :  Lagi Pesta Ganja 3 Pelaku Diringkus

“Pelaku mengakui perbuatannya (penusukan) dengan barang bukti sebuah pisau (DPB),” ujarnya.

Kepada tersangka, Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Red)