BATAM — Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban penggelapan sepeda motor setelah menerima orderan manual dari seorang penumpang yang belakangan diketahui berisinial SMS (32). Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota di Perumahan Cipta Land, Tiban, Sekupang, pada Senin (7/4/2025) pukul 05.30 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., dalam konferensi pers di Lobi Mapolresta Barelang menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 12.15 WIB.
Saat itu, korban P (36), yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, menerima orderan secara manual dari pelaku dengan tawaran bayaran sebesar Rp150.000. Rute perjalanan dimulai dari SP Plaza ke Masjid Sultan Agung, Tanjung Uncang, kemudian ke Masjid Raya Batam Centre.
Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta korban singgah ke kawasan Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan. Di sebuah warung, pelaku lalu meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli bakso di tempat lain. Sayangnya, setelah membawa kabur kendaraan, pelaku tak pernah kembali.
“Korban yang merasa tertipu langsung melapor ke Polsek Batam Kota. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dua hari setelah kejadian,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.
Pelaku SMS, seorang buruh berusia 32 tahun, kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, untuk berhati-hati terhadap orderan non-aplikasi atau manual dari orang asing.
“Jangan mudah tergiur iming-iming bayaran besar. Jika menemui situasi mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Kapolresta.
Dalam konferensi pers ini, Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Kasi Humas IPTU Budi Santosa, S.H., dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota IPTU Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.
Polresta Barelang memastikan akan terus menjaga keamanan Kota Batam dan menindak tegas pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat. ***