25. Provinsi Sulawesi Utara, honorarium Satpam dan Pengemudi Rp 4.239.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.854.000
26. Provinsi Gorontalo, honorarium Satpam dan Pengemudi Rp 3.654.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.32 l.000
27. Provinsi Sulawesi Barat, honorarium Satpam dan Pengemudi Rp 3.443.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.130.000
28. Provinsi Sulawesi Selatan, honorarium Satpam dan Pengemudi Rp 4.038.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.67 l.000
29. Provinsi Sulawesi Tengah, honorarium Satpam dan Pengemudi Rp 3.044.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 2.767.000
30. Provinsi Sulawesi Tenggara, honorarium Satpam dan Pengemudi Rp 3.487.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.170.000
31. Provinsi Maluku, honorarium Satpam dan Pengemudi Rp 3.330.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.028.000
32. Provinsi Maluku Utara, honorarium Satpam dan Pengemudi Rp 3.627.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.297.000
33. Provinsi Papua, honorarium Satpam dan Pengemudi Rp 4.604.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 4.185.000
34. Provinsi Papua Barat, honorarium Satpam dan Pengemudi Rp 4.124.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.749.000
Daftar Gaji diatas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. ***
[red]
















