JAKARTA — Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi menetapkan besaran gaji tenaga honorer di seluruh Indonesia tahun 2023, mulai dari tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Dari 34 Provinsi di Indonesia, tenaga honorer dari D.K.I. Jakarta mendapatkan gaji paling besar, yakni sebesar Rp 5.615.000 untuk gaji Satpam dan Pengemudi dan Rp 5.104.000 gaji bagi Petugas Kebersihan dan Pramubakti.
Gaji terbesar kedua, disusul Provinsi Papua, dimana gaji Satpam dan Pengemudi sebesar Rp 4.604.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 4.185.000. Ketiga dari Provinsi Sulawesi Utara, gaji Satpam dan Pengemudi Rp 4.239.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.854.000. Kemudian, Provinsi Bangka Belitung honorarium Satpam dan Pengemudi Rp 4.200.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.818.000.
Lalu, Provinsi Kalimantan Utara, gaji Satpam dan Pengemudi Rp 4.19 l.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.810.000. Provinsi Jawa Timur, gaji Satpam dan Pengemudi Rp 4.135.000 , Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.759.000. Provinsi Papua Barat, Satpam dan Pengemudi Rp 4.124.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.749.000.
Provinsi Sulawesi Selatan, gaji Satpam dan Pengemudi Rp 4.038.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.67 l.000, Provinsi Aceh, Satpam dan Pengemudi Rp 4.020.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.654.000.
Untuk lebih lengkapnya, Ini Besaran Gaji Tenaga Honorar 2023 Seluruh Indonesia :
1. Provinsi Aceh, honorarium Satpam dan Pengemudi Rp 4.020.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.654.000
2. Provinsi Sumatra Utara, honorarium Satpam dan Pengemudi Rp 3.247.000 Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 2.952.000
3. Provinsi Riau, honorarium Satpam dan Pengemudi Rp3.741.000, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 3.401.000
















