GESER UNTUK BACA BERITA
NASIONAL

Pemko Bekasi dan Jaktim Perbarui Titik Koordinat Batas Daerah

×

Pemko Bekasi dan Jaktim Perbarui Titik Koordinat Batas Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemko Bekasi dan Jaktim Perbarui Titik Koordinat Batas Daerah
Pemko Bekasi dan Jaktim Perbarui Titik Koordinat Batas Daerah. (Foto : Bon)

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyepakati pembaruan titik koordinat batas daerah dalam rapat asistensi dan monitoring penyusunan Draft Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015.

Rapat yang digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, tersebut menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut proses penyempurnaan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, yang hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa pembaruan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terkini.

“Penegasan dan penyesuaian titik koordinat ini penting untuk memastikan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi. Ini menyangkut kepastian hukum, pelayanan publik, hingga tata ruang di wilayah perbatasan,” ujar Junaedi.

Dalam rapat tersebut, dua subsegmen yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

  • Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
  • Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Penyesuaian ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian kewenangan administratif, tertib administrasi kependudukan, kepastian tata ruang, serta optimalisasi pelayanan publik di kawasan perbatasan.

Rapat tersebut turut dihadiri Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari DKI Jakarta, Jakarta Timur, dan Kota Bekasi.

Rapat asistensi dan monitoring ini menjadi bagian dari tahapan finalisasi perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015. Hasil kesepakatan akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan pembaruan titik koordinat ini, diharapkan pengelolaan pembangunan, perizinan, administrasi kependudukan, serta daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah perbatasan Bekasi–Jakarta Timur dapat berjalan lebih tertib dan akurat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100