JAKARTA – Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Penonaktifan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan awal audit terkait penanganan perkara yang dinilai menimbulkan dampak luas di masyarakat.
ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan difokuskan pada penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan.
Temuan itu dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta berimbas pada menurunnya citra Polri. Karena itu, audit khusus ini menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara dimaksud.
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan serta menjaga objektivitas penanganan perkara.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY. Sertijab dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY. ***
















