– Tingkat Kabupaten Natuna.
SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Bupati Kabupaten Natuna, Drs H A Hamid Rizal M.Si, melantik Dewan Hakim Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) IX Tingkat Kabupaten Natuna, di Aula Asrama Haji Natuna Gerbang Utaraku, Selasa, (25/04/2017).
Bupati Hamid, dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan kata-kata yang tertuang dalam ikrar janji dewan hakim yang telah dibacakan tidaklah ringan.
“Ini merupakan tugas yang menuntut tanggungjawab hati nurani. Keputusan dewan hakim tidak dapat diganggu gugat, oleh karena itulah dewan hakim harus cermat, jujur, benar, dan objektif dalam menentukan nilai,” kata Hamid.
Dijelaskan, didalam kode etik dewan hakim STQ tidak dibenarkan untuk menerima sesuatu pemberian atau apapun sebagai ungkapan terimakasih, sepanjang hal itu berkaitan atau patut diduga berkaitan dengan kepesertaan atau kejuaraan dalam STQ Tingkat Kabupaten Natuna ini.
“Untuk itu diharapkan pelaksanaan STQ IX ini semakin berkualitas dan mengalami peningkatan dalam semua aspek,” tandas Hamid. (SK-Nard)








