– Cek Harganya Disini.
TANJUNGPINANG (SK) — Rasa cinta tanah air dan mengenang jasa para pahlawan terdahulu yang telah memerdekakan Negara Indonesia bukan saja dirasakan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat di Ibu Kota Jakarta saja. Hal yang sama juga dirasakan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat Kota Tanjungpinang. Dimana dalam waktu kurang dari 7 hari lagi, masyarakat Indonesia khususnya Kota Tanjungpinang akan merayakan hari kemerdekaan Negara Indonesia yang Ke-71 (HUT RI Ke 71), pada tanggal 17 Agustus 2016 mendatang.
Mumen HUT RI ini, langsung dimanfaatkan oleh para pedagang kaki lima maupun pedagang musiman, serta masyarakat Kota Tanjungpinang untuk melakukan transaksi jual beli pernak-pernik, seperti bendera merah putih dan umbul-umbul, hingga tiang bendera, di ruas jalan yang ada di Kota Tanjungpinang, mulai dari Jalan D.I Panjaitan Km 9 hingga Jalan R.H. Fisabilillah Km 8 Atas. Para pedagang ini setiap tahunnya, ikut menyemarakkan suasana HUT RI Ke 71.
Budi (32), salah seorang pedagang bendera musiman di Jalan R.H. Fisabilillah Km.8 Atas menyatakan, bahwa dirinya sebenarnya penjual ikan hias air tawar. Namun, karena ini merupakan mumen Hari Kemerdekaan RI, menurutnya menjual bendera dan sejenisnya, serta perlengkapanya, dagangannya akan laku ketimbang dia menjual ikan hias pada saat ini.
“Saya mengganti dagangan saya yang dulunya. Sebenar saya menjual ikan hias air tawar. Karena sebentar lagi kita semua akan memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke-71 pada 17 Agustus nanti. Maka dari itu, saya fikir dengan menjual bendera dan sejenisnya serta perlengkapanya, dagangan saya akan laku ketimbang saya menjual ikan hias pada saat ini,” katanya, Rabu, (03/08/2016).
Dijelaskan Budi, untuk Harga bendera dan umbul-umbul serta tiang bendera yang ia jual, harganya relative murah, tergantung dari ukurannya.
“Saya jual bendera dan umbul-umbul serta tiang bendera ini relatif murah. Untuk harga bendera memiliki harga yang relative, tergantung dengan ukuran bendera, seperti bendera yang ukuran standar atau yang biasa digunakan di halaman rumah masyarakat itu seharaga Rp.60.000,- dan untuk jenis umbul-umbul seharga Rp.35.000,- serta untuk tiang bendera seharga Rp.25.000,-,” jelasnya.
Budi juga mengatakan, selain ia mencari keuntungan dari berjualan ini, ia juga mengingatkan, bahwa dalam memperingati hari kemerdekaan Negara kita, dengan cara mengibarkan bendera merah putih, serta meresapi makna dari kemerdekaan Negara ini.
“Selain saya mencari keuntungan dengan berjualan ini, saya juga ingin mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, bahwa dalam memperingati hari kemerdekaan Negara kita dengan mengibarkan bendera merah putih, masyarakat Kota Tanjungpinang juga harus meresapi makna kemerdekaan Negara ini, seperti warna bendera Negara kita yang mengandung makna yang sangat berarti,” katanya.
Hal ini senada juga disampaikan oleh salah satu pembeli bendera, Suherman (30), mengatakan, bahwa warna merah dan putih bendera ini memiliki makna yang sangat berarti. Dimana warna merah pada bendera Negara kita menggambarkan jati diri rakyat Indonesia yang berani dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Indonesia dan warna putih menggambarkan hati rakyat Indonesia yang taat menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama yang di anut oleh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang.
“Memang benar yang dikatakan oleh Bapak Budi, warna merah dan putih bendera ini memiliki makna yang sangat berarti. Dimana warna merah pada bendera Negara kita menggambarkan jati diri rakyat Indonesia yang berani dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Indonesia dan warna putih menggambarkan hati rakyat Indonesia yang taat menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama yang di anut oleh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang,” katanya, ketika sedang berbelanja bendera untuk rumahnya.
Dari pantauan Sijori Kepri di lapangan, harga yang di berikan dari pedagang bendera musiman merupakan harga yang standar untuk sebuah jenis bendera dan umbul-umbul serta tiang bendera, ketimbang masyarakat harus membeli kain dan membayar ongkos penjahitan dalam pembuatan bendera maupun umbul-umbul. (SK-Zul/C)













