GESER UNTUK BACA BERITA
RIAU

Pejabat DKPP Meranti Ditahan, Diduga Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika Rp2,25 Miliar

×

Pejabat DKPP Meranti Ditahan, Diduga Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika Rp2,25 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pejabat DKPP Meranti Ditahan, Diduga Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika Rp2,25 Miliar
Pejabat DKPP Meranti Ditahan, Diduga Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika Rp2,25 Miliar. (Foto : Ist)

SELAT PANJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti resmi menahan seorang pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti berinisial Z (45) pada Selasa (12/8/2025) malam. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit kopi liberika tahun anggaran 2023.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengatakan bahwa penetapan Z sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 26 Februari 2025. Setelah serangkaian penyidikan, kami menetapkan Z sebagai tersangka dan menahannya,” ujar AKBP Aldi, Rabu (13/8/2025).

Kasus ini bermula dari program pengadaan 225.000 bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar yang dibiayai Dana Tugas Perbantuan APBN dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Pengadaan dilakukan melalui sistem e-Katalog dengan penyedia CV Selko.

Tersangka Z, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyalahgunakan wewenangnya.

“Z mengelola kegiatan secara langsung sekaligus menjadi penyandang dana,” tegas Kapolres.

Hasil pemeriksaan menemukan penyaluran bibit ke kelompok tani tidak sesuai kontrak. Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut seharusnya menerima 90.000 bibit, tetapi hanya menerima 60.000.

Sementara Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal seharusnya menerima 135.000 bibit, namun hanya mendapat 108.200 bibit.

“Total bibit yang disalurkan hanya 168.200, sehingga ada kekurangan 56.800 bibit. Selain itu, bibit yang disalurkan juga tidak melalui proses sertifikasi,” jelas AKBP Aldi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp50 juta, dokumen asli kontrak pengadaan, serta dokumen pencairan dana tahap I sebesar Rp1,108 miliar dan tahap II sebesar Rp1,085 miliar.

“Hasil audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) oleh Inspektorat Kementerian Pertanian RI, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.433.070.000,” beber Kapolres.

Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Aldi. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100