TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola aset daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi baru tersebut disiapkan untuk menghadirkan sistem pengelolaan aset yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan produktif.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekda Kepri), Misni, mewakili Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda Jawaban Pemerintah Provinsi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Balairung Raja Khalid Hitam, Selasa, 21 Juli 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Afrizal Dahlan, didampingi Wakil Ketua III DPRD, Bakhtiar, serta dihadiri anggota DPRD, staf ahli gubernur, para asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam penyampaiannya, Misni mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, masukan, dan saran terhadap pembahasan Ranperda tersebut.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD dan seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas perhatian, pandangan umum, masukan, serta saran yang telah disampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas,” ujar Misni.
Menurutnya, seluruh pandangan fraksi telah dipelajari secara menyeluruh dan dijawab secara komprehensif dengan tetap menjaga substansi dari setiap masukan yang disampaikan.
Misni menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, terutama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Karena itu, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 dinilai perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini.
Ia menegaskan, regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
“Regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset, sekaligus mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah yang profesional, transparan, akuntabel, dan produktif,” tegasnya.
Misni juga menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap pembentukan Ranperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjawab perkembangan regulasi nasional sekaligus kebutuhan pengelolaan aset di Kepulauan Riau.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD dapat berjalan lancar sehingga Ranperda tersebut segera menjadi Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola aset, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau. ***
















