TANJUNGPINANG – Fraksi Demokrat Nurani Indonesia DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa aset dan barang milik daerah harus dikelola secara produktif agar mampu memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Senin (20/7/2026).
Menurut Tumpal, keberadaan ranperda tersebut diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam upaya menjaga, mengelola, dan memanfaatkan aset daerah secara maksimal.
Ia mengatakan, aset dan barang milik daerah merupakan instrumen penting yang harus dikelola secara produktif sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Aset dan barang milik daerah merupakan instrumen penting yang harus dikelola secara produktif agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Tumpal.
Menurutnya, regulasi yang sedang dibahas DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menjadi landasan dalam memperkuat sistem pengelolaan aset sehingga lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan persetujuan agar Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bahtiar, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni.
Pembahasan lanjutan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan mampu menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang menjadi pedoman pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. ***
















