TANJUNGPINANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) agar lebih tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Senin (20/7/2026).
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ririn Warsiti, mengatakan regulasi tersebut memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah dilakukan secara optimal.
“Pada prinsipnya Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Ririn.
Menurutnya, pengelolaan aset yang baik akan mendukung efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberikan nilai tambah terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, Ririn menilai ranperda tersebut akan memperkuat tertib administrasi aset melalui kepemilikan dokumen yang lengkap, sah, dan akuntabel sebagai dasar pengelolaan barang milik daerah.
Senada dengan itu, Juru Bicara Fraksi NasDem, Yusrizal, menyampaikan bahwa regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk membangun sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan mampu meningkatkan nilai ekonomi aset pemerintah daerah.
Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah yang optimal juga akan memperkuat data inventaris serta legalitas dokumen aset sebagai bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan persetujuannya agar Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bahtiar, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni.
Pembahasan lanjutan ranperda tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pemanfaatan barang milik daerah di Provinsi Kepulauan Riau. ***
















