TANJUNGPINANG (SK) — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, membantah dugaan bahwa dirinya sengaja memperlambat pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kepri, dikarenakan salah satu pasangan gubernur yang diusung oleh partainya kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kepri.
βBukan kami sengaja memperlambat, akan tetapi karena kami menghargai waktu reses itu saja. Dan saya sudah menanyakan pada Mendagri, bahwa bagi daerah yang melaksaksanakan Pilkada diberi tenggang waktu hingga 31 Januari 2016 untuk mengesahkan anggaran tersebut,” ujar Jumaga diruangannya, Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu, (06/01/2016) siang.
Jumagapun, mengatakan bahwa bulan November 2015, pihaknya mengajukan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kepada Penjabat Gubernur Kepri.
“Saya bisa membuktikan, bahwa pada bulan November lalu, kami telah mengasih KUA-PPAS kepada Gubernur,” ungkapnya.
Dia pun tidak akan mengurang atau menambahkan Jumlah Anggaran yang sudah dibahas beberapa waktu yang lalu. Dan pihaknya akan sahkan dalam sidang paripuna yang rencananya akan digelar hari ini, Kamis, (07/01/2015).
“Dan sekali lagi saya garis bawahi, tidak ada pengesahan kemaren itu diperlambat karena suatu kepentingan di luar mekanisme. Programnya pun tidak dikurangi dan ditambah, ini hanya masalah waktu pengesahannya saja,” pungkasnya. (SK-BA)








