GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIKTANJUNG PINANG

Hotman Hutapea Jadi Ketua Panlih “CAWAGUB KEPRI”

×

Hotman Hutapea Jadi Ketua Panlih “CAWAGUB KEPRI”

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Ranper DPRD Kepri, Surya Makmur. (Foto : Untung/Munsyi Bagus Utama)
– Pemilihan Melalui Beberapa Tahapan.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Sebelum Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kepri, tentang tara cara/Tatib (Tata Tertib) pemilihan Wakil Gubernur Kepri sisa jabatan 2016-2021 menjadi Peraturan DPRD Kepri ditutup, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak memberikan waktu anggota Panlih yang sudah terdata dua hari yang lalu, dari utusan berbagai fraksi yang berjumlah 9 (sembilan) orang, untuk menentukan ketua, wakil ketua dan anggota, agar bisa sekaligus langsung ditetapkan dan disahkan.

Dalam rapat singkat anggota Panlih, maka terpilihlah sebagai Hotman Hutapea dari Fraksi Demokrat, sebagai ketua, sedangkan wakilnya Widiastadi Nugroho dari Fraksi PDIP.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Adapun anggota Panlih lainnya, antara lain Sahat Sianturi (PDIP), Taba Iskandar, Asmin Patros (Golkar). Selanjutnya Onward Siahaan (Demokrat Plus), dr Yusrizal (Hanura), Abdulrahman (PKS-PPP) dan Sirajudin Nur (FKN).

Jumaga mengatakan, Panlih yang sudah ditetapkan ini akan segera melakukan verifikasi berkas calon yang sudah diusulkan partai pendukung melalui Gubernur.

“Kita berharap agar proses pemilihan ini dapat berjalan lancar dengan terpilihnya Wagub baru,” kata Jumaga, pada Paripurna DPRD, Senin, (28/08/2017),

Sesaat usai paripurna, didepan awak media, Ketua Pansus Ranper DPRD Kepri, Surya Makmur, mengatakan, Pansus akan bekerja hingga proses pemilihan Wagub. Sementara proses verifikasi, melalui beberapa tahapan.

“Penerima surat dari Pimpinan DPRD Kepri tentang nama calon yang diusulkan partai pendukung melalui Gubernur, Verifikasi (pemeriksaan berkas-berkas calon), sebab jika jabatan publiknya masih ada, maka pada saat itu dia harus mundur, penetapan calon, pemilihan Wagub,” ungkapnya.

Surya Makmur menjelaskan, untuk verifikan tahapannya 7 (tujuh) hari, dan kalau ada kekurangan diberikan kesempatan kepada calon untuk memperbaikinya selama 7 (tujuh) hari juga.

“Setelah tujuh hari diperbaiki, itu barulah Panlih meplenokan, apakah calon tersebut memenuhi syarat-syarat. Kalau masih juga tidak memenuhi syaratnya, maka pada saat itu juga Panlih akan menetapkan plenonya terlebih dahulu, untuk disampaikan kepada DPRD melalui Pansus untuk segera dinyatakan bahwa si A tidak memenuhi syarat, atau si B memenuhi syarat,” ungkapnya. (SK-MU)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100