– Rapat Paripurna Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tanjungpinang TA 2018.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Setelah melakukan pembahasan yang menyita energi dan fikiran, karena harus mengejar waktu agar APBD TA 2018 dapat diselesaikan sebelum tahun berjalan, akhirnya DPRD dan Pemko Tanjungpinang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang TA 2018, ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Walikota Tanjungpinang yang diwakili Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syahrul dan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, pada Paripurna DPRD, di Gedung DPRD, Senggarang, Tanjugpinang, Jumat, (17/11/2017).
Sebelum penandatangan dilakukan, dibacakan laporan Banggar oleh Sekretaris Dewan, Abdul Kadir Ibrahim (Akib), tentang hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Tanjungpinang TA 2018 yang dilakukan dengan berberapa tahapan.
“Laporan ini adalah rangkuman yang dilakukan bersama secara insentif oleh Banggar DPRD, TAPD dan jajaran Kepala OPD, dengan tujuan untuk melakukan perencanaan anggaran belanja daerah Kota Tanjungpinang atas penyusunan dan palaksanaan yang memenuhi ketentuan, dalam proses pemetaan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Akib mengatakan, awalnya Pemko Tanjungpinang menganggarkan di KUA-PPAS sebesar Rp 813,29 Milyar, namun setelah dilakukan pembahasan lanjutan bersama DPRD melalui Banggar, angka berubah dan bertambah Rp 3.93 Milyar, yang bersumber dari penambahan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga menjadi Rp 817,22 Milyar.
Anggaran ini menurun Rp 89,28 Milyar atau 9,85% dibandingkan dengan APBD TA 2017 sebesar Rp 906.5 Milyar.
Adapun rinciannya adalah PAD sebesar Rp 146,23 Milyar, Dana Perimbangan sebesar Rp 611,6 Milyar, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang berasal dari dana bagi hasil pajak Provinsi dan Pemko, sebesar Rp 59.38 Milyar.
“Sedangkan dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi untuk TA 2018, tidak terdapat dalam alokasi pendapatan,” ungkapnya.
Kemudian untuk Belanja Daerah, yang dilakukan pembahasan bersama antara Banggar, TAPD dan Kepala OPD, jumlahnya sama dengan anggaran Pendapatan Daerah, yaitu sebesar Rp 817,22 Milyar.
Anggaran Belanja Daerah TA 2018 ini menurun 104,27 Milyar, atau 11,32% dibanding anggaran Belanja Daerah pada APBD TA 2017 sebesar Rp.921,5 Milyar.
“Adapun rinciannya yaitu, Belanja Tidak Langsung, sebesar Rp 382,30 Milyar, dan Belanja langsung sebesar Rp 434,91 Milyar,” tambahnya.
Setelah melakukan pembahasan Rapat Banggar, lanjut Akib, DPRD Kota Tanjungpinang bersama TAPD, dan Jajaran OPD, tentang pembahasan KUA-PPAS TA 2018, Ranperda Kota Tanjungpinang tentang TP APBD 2017, dapat dinyatakan telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya dapat dilaksanakan nota kesepakatan kepada daerah dan pimpinan DPRD mengenai PPAS APBD TA 2018.
“Hasil pembahasan rapat Banggar bersama TPAD dan jajaran Kepala OPD ini, diharapkan untuk dapat dijadikan pertimbangan pimpinan Dewan dalam mengambil keputusan selanjutnya, dan atas dukungan semua pihak yang membantu rapat pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2018, diucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.
Pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno itu, dihadiri 19 anggota dewan, dan Kepala OPD dan jajarannya. (SK-MU)








