– Ini Jadwal dan Tempat Pelaksanaannya.
SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Kepri dan Panitia Pemilihan (Panlih) menggelar rapat persiapan terakhir pemilihan Wakil Gubernur, dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, dan dihadiri wakilnya, Riski Faisal dan Amir Hakim, di Graha Kepri, Batam, (06/12/2017).
Dalam arahannya, Ketua DPRD Kepri kembali mengingatkan sekretariat untuk betul-betul memperhatikan infrastruktur pemilihan.
“Sekali lagi, untuk hal yang sepele seperti kertas suara, bilik dan lain sebagainya, mohon diperhatikan,” kata Jumaga.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan DPRD Kepri, Hamidi, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemilihan. Untuk surat menyurat, DPRD Kepri telah menyurati seluruh pemangku kepentingan yang mengatur agar paripurna lancar.
“Kita sudah surati Kepolisian, Satpol PP untuk membantu pengamanan. PLN juga kami surati, tenaga medis, hingga seluruh Bupati dan Walikota se-Kepri,” kata Hamidi.
Khusus untuk undangan Gubernur, Hamidi mengklaim undangan sudah diterima Sekretaris Gubernur.
“Untuk fisik undangan sudah diterima Sekretaris Gubernur atas nama Nona. Undangan juga sudah saya WA-kan ke asisten tiga,” tambah Hamidi, mempresentasikan.
Lanjut hamidi, khusus untuk kotak suara, bilik suara dan spanduk paripurna, disiapkan pada Rabu (06/12/2017) malam. Sehingga pada hari pemilihan (Kamis, 07/12/2017) segala sesuatu yang diperlukan mendukung kelancaran acara sudah siap.
“Untuk tempat duduk Calon Wagub, Sekretariat menyediakan di sayap kanan gedung. Sedangkan untuk Ketua Partai, akan duduk di belakang calon Wagub,” imbuhnya.
Sidang paripurna pemilihan wagub ini akan kuorum, jika dihadiri setengah plus satu dari total seluruh anggota DPRD Kepri yang berjumlah 45 orang. Sedangkan kehadiran Gubernur diwajibkan. Namun, apabila tidak hadir, Paripurna tetap dinyatakan sah.
Semenara, Ketua Panlih, Hotman Hutapea, mengatakan proses pemilihan akan diisi dengan penandatanganan pakta integritas.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, undangan untuk Pemilihan Wakil Gubernur Kepri itu, sudah diedarkan Sekretaria DPRD Kepri, yang akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, dalam rangka Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepri, Terhadap Hasil Penetapan Calon Tetap Wakil Gubernur Kepri Sisa Masa Jabatan 2016 – 2021. Sekaligus Pemilihan Wakil Gubernur Kepri Sisa Masa Jabatan 2016 – 2021.
Adapun tempat Pelaksanaannya di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid, DPRD Provinsi Kepri, Kamis, (07/12/2017), Pukul 10.00 WIB. (SK-MU/R)
















