TANJUNGPINANG (SK) — Gubernur Kepri H.M Sani dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Periode 2010/2015, di Ruang Rapat Sidang Utama, Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepri, Senin, (15/6/2015) mengatakan, pecapaian pertumbuhan yang diperoleh dari sektor ekonomi meningkat menjadi 7,32% diatas jauh dari sebelumnya. Sebenarnya angka ini kita sudah peroleh beberapa tahun yang lalu tepatnya adalah pada tahun 2012, tetapi kondisi eksternal yang tidak bisa kita hindari.
“Eksternal maksud saya adalah kebijakan-kebijakan pemerintah dibidang keuangan, dibidang BBM, dan juga terjadi hal-hal yang mengganggu kestabilan dari investasi yang ada diluar maupun didalam, oleh karena itu pencapain ini targetnya adalah 8% tetapi kita alhamdulilah sudah mencapai 7,32%,” terang Sani.
Pencapain yang ke-2, kata Sani, yaitu indek pembangunan manusia kita sudah mencapai 76,5, Rangking 2 dari Provinsi seluruh Sumatra dan Rangking 6 dari seluruh Indonesia.
“Pencapian ini kita satukan karena didalamnya ada pertumbuhan ekonomi, pendidikan, mudah-mudahan kedepan dengan kerja keras kita bisa lebih meningkat sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi,” terangnya lagi.
Dikatakan Sani, visi pembangunan yang ingin dicapai, yaitu, terwujudnya Kepri Sebagai Bunda Tanah Melayu yang Sejahtera, Berakhalak Mulia dan Ramah Lingkungan. Sehingga selama lima tahun periode pembangunan daerah telah ditetapkan berbagai program dan kegiatan diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan telah menunjukan keberhasilan yang menggembirakan.
“Berangkat dari visi dan misi itulah setiap tahunnya kita membuat program-program kerja yang dibahas secara bersama-sama oleh eksekutif dan bersama-sama kita melaksanakan dilapangan secara operasinal, walaupun dalam tugas-tugas berbeda yaitu DPRD adalah dibidang pengawasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH menyampaikan, penyampaian sumpah akhir jabatan memiliki arti penting bagi pemerintah daerah, DPRD, dan juga bagi masyarakat Kepri.
“Karena LKPJ ini menjadi sarana evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah selama priode tahun 2010/2015,” jelasnya.
Dikataknnya lagi, sesuai dengan pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No 43 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban, dan rangkaian laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“LKPJ ini akan dibahas oleh DPRD untuk memberikakan catatan strategis untuk merekomendasi, untuk memperbaiki pemerintah daerah dikemudian hari. Rekomendasi yang dihasilkan pemerintah daerah sangat penting untk perbaikan pemerintah daerah Provinsi Kepri pada ke-Pemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur dipriode 2015/2020 mendatang,” jelasnya lagi.
Rapat ini dihadiri oleh 33 orang dari 45 orang anggota DPRD Kepri, Sekdaprov Kepri, para kepala SKPD dan tamu undangan lainnya. (SK-SR)
LIPUTAN TANJUNGPINANG : SYAJARUL RUSYDY
EDITOR : RUSMADI








