– Kota Tanjungpinang.
TANJUNGPINANG (SK) – DPRD Kota Tanjungpinang menyetujui usulan Pemeritah Kota Tanjungpinang, tentang RANPERDA Penanggulangan Kemiskinan, dalam acara Rapat Paripurna Terbuka DPRD, yang diselenggarakan di ruang Aula DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (16/6/2015).
Wakil Walikota Tanjungpinang H Syahrul S.Pd mengatakan, setelah melalui tahap-tahap pembahasan, akhirnya RANPERDA Penanggulangan Kemiskinan Kota Tanjungpinang tahun 2015 telah disetujui dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna terbuka DPRD Kota Tanjungpinang.
Dengan ditetapkan RANPERDA tersebut, kata Syahrul, menjadi insrtrumen juridis bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memberi kepastian hukum kepada stakeholders pelaksana.
“Semoga dapat memberikan peningkatan dan kesejahteraan kepada masyarakat,” ujar Syahrul.
Menurutnya, kemiskinan ini bersifat multi demensi dan multi sektor, sehingga menimbulkan permasalahan, karena menyangkut harkat martabat manusia.
“Maka untuk itu perlu dilakukan koordinasi dan sinkronsasi, serta penajaman dalam pelaksanaan kebijakan penaggulangan kemiskinan di kota Tanjungpinang,” ujarnya lagi.
Dengan terbitnya Perda Penanggulangan Kemiskinan ini, tambah Syahrul, tentunya memiliki regulasi yang jelas dan tegas serta memiliki rasa keadilan. (SK-Adi)
LIPUTAN TANJUNGPINANG : AFRIADI
EDITOR : RUSMADI

(Photo : Afriadi)
(Photo : Afriadi)







