BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan lima orang tersangka dalam operasi sepanjang Mei 2025. Salah satu dari mereka tertangkap dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,2 kilogram.
Keberhasilan ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Bintan pada Rabu siang (11/6/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Jaksa Fungsional Kejari Bintan, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum, serta disaksikan awak media dari Tanjungpinang dan Bintan.
IPTU Davinsi menjelaskan bahwa empat tersangka pria berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong dan Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
“Keempat tersangka berhasil kita amankan di beberapa lokasi yang berbeda, dengan berhasil mengamankan 5 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat bersih 1,75 gram,” terangnya.
Keempatnya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka berinisial RDP (34) ditangkap di Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara. Polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor mencapai 1.249,56 gram.
“Dari hasil pengungkapan yang telah dilakukan, Satresnarkoba telah berhasil menyelamatkan 2.873 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap IPTU Davinsi.
Untuk RDP, ancaman hukumannya lebih berat. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kegiatan yang sama, Satresnarkoba Polres Bintan juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu milik tersangka RDP.
Sebanyak 927,04 gram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset. Proses ini dilakukan di hadapan awak media sebagai bentuk transparansi.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polres Bintan dalam memerangi peredaran gelap narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika. ***