BINTAN — Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah melaporkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 953,19 gram di kawasan pantai sekitar Pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Penemuan yang terjadi pada 24 Desember 2024 tersebut berawal dari laporan seorang warga yang mencurigai bungkusan terdampar di pesisir pantai. Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium, isi bungkusan tersebut dipastikan sebagai narkotika jenis sabu.
“Peran serta masyarakat seperti ini sangat kami hargai. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika,” ujar Kapolres Bintan, saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti, Rabu (5/2/2025).
Barang bukti sabu yang ditemukan tersebut telah dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air dan cairan disinfektan wipol.
Proses pemusnahan dilakukan di Polres Bintan dengan dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, serta perwakilan stakeholder terkait.
Kapolres Bintan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan.
“Kami akan terus melakukan patroli dan operasi rutin untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke wilayah ini,” tegasnya.
Pihak Satresnarkoba juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan Bintan yang bersih dan aman dari narkotika,” pungkas Kapolres Bintan. ***














