GESER UNTUK BACA BERITA
RELIGI

Tahun Ini Angka Perceraian di Natuna “MENINGKAT”

×

Tahun Ini Angka Perceraian di Natuna “MENINGKAT”

Sebarkan artikel ini
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Natuna, Drs Darwin SH MY KPA. (Foto : Bernard Simatupang)
– Hingga Oktober 2017, 200 Kasus Ditangani “INI PENYEBABNYA”.

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Salah satu prinsip perkawinan Islam adalah menguatkan ikatan perkawinan, agar berlangsung selama-lamanya. Karena itu, segala usaha harus dilakukan agar persekutuan dalam ikatan perkawinan itu dapat terus berkelanjutan. Hal ini dikatakan Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Natuna, Drs Darwin SH MY KPA, saat ditemui di Kantor Bupati Natuna, Jumat, (27/10/2017).

Namun, lanjut Darwin, dalam perjalanan mengarungi bahtera rumah tangga, tidak selamanya mulus seperti yang diharapkan, pasti akan menghadapi sebuah rintangan yang menjadi permasalahan dalam rumah tangga tersebut. Apabila permasalahan itu tidak dapat diselesaikan dengan baik, akan menimbulkan perselisihan dan berujung pada perceraian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Apabila rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan, dan bila dipertahankan malah akan menimbulkan perselisihan dan penderitaan yang berkepanjangan, Islam tidak mengikat mati perkawinan, akan tetapi tidak pula mempermudah perceraian”, terangnya.

Lebih lanjut, Darwin, mengatakan, Pengadilan Agama Kabupaten Natuna telah menerima, memeriksa dan memutus setiap perkara yang masuk di Pengadilan Agama Natuna, khususnya perkara cerai gugat, yang merupakan perkara tertinggi setiap tahun, dimana setiap tahunnya mencapai 250 perkara yang ditangani. Dari 250 perkara tersebut sebanyak 230 kasus perceraian, selebihnya perkara volunter, seperti isbat nikah, dispensasi nikah, dan lain-lain.

“Tahun ini sepertinya mengalami peningkatan, sampai Oktober 2017 sebanyak 200 kasus sudah ditangani,” ujarnya.

Sesuai dengan data atas perkara yang kita tangani, jelas Darwin, bahwa penyebab yang paling banyak mendominasi tingginya angka perceraian di Natuna yaitu, antara lain adalah Perselisihan terus menerus hingga tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, adalah faktor ekonomi dan faktor tidak tanggung jawab, serta faktor adanya pihak ke tiga dalam rumah tangga tersebut.

Tingginya angka perceraian tersebut, mendapat tanggapan serius dari beberapa kalangan. Pasalnya, faktor penunjang pencegahan melejitnya angka perceraian tersebut adalah bentuk kesadaran hukum masyarakat Natuna yang semakin meningkat.

“Sebagai solusi untuk mengurangi dan mengatasi perceraian ini, yaitu mengadakan pencegahan dini dengan memberikan pemahaman pendidikan pra nikah kepada calon penganten yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (SK-Nard)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100