GESER UNTUK BACA BERITA
RIAU

Terkuak Pinjaman Rp 100 Miliar Pemkab Meranti, Kabag Prokopim Klarifikasi Terkait Aset Daerah yang Diagunkan ke Bank

×

Terkuak Pinjaman Rp 100 Miliar Pemkab Meranti, Kabag Prokopim Klarifikasi Terkait Aset Daerah yang Diagunkan ke Bank

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Sertifikat tanah

Adapun proses pencairan pinjaman tersebut, tambahnya, berdasarkan progres realisasi pembangunan di lapangan tahun 2022, yang dilaksanakan untuk 4 titik pembangunan, yakni Peningkatan Jalan Tanjung Samak – Tanjung Kedabu, Peningkatan Jalan Telesung – Tanjung Kedabu, Peningkatan Jalan Sei Niur – Sesap dan Peningkatan Jalan Perjuangan.

“Hingga akhir tahun 2022, realisasi pinjaman yang telah dicairkan oleh BRKS Rp 59,3 miliar dari total plafon Rp 100 miliar,” jelasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Terhadap pinjaman itu, kata Afrinal Yusran lagi, Pemkab Meranti membayar cicilan perbulan lebih kurang Rp 2,9 miliar ditambah bagi hasil lebih kurang Rp 350 juta. 

Anggaran untuk pembayaran cicilan dan bagi hasil tersebut, lanjutnya, sudah dianggarkan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023. 

“Proses itu juga sudah disetujui oleh DPRD Kepulauan Meranti. Sedangkan pelunasan dari pinjaman tersebut ditargetkan berakhir pada Desember 2024,” ungkapnya.

Lebih jauh, Afrinal Yusran menyebutkan, pinjaman daerah dibenarkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

“Jadi kesimpulannya, pinjaman daerah itu dibenarkan secara aturan dan tidak ada aset daerah yang kita agunkan ke Bank Riau Kepri terkait pinjaman itu,” ujar Kabag Prokopim Meranti itu.

Keterangan Resmi Bank Riau Kepri

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100