TANJUNGPINANG β Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang mengungkap skema pinjaman daerah sebesar Rp30 miliar yang dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebagai bagian dari pengelolaan kas daerah pada awal tahun anggaran 2026.
Pinjaman tersebut disepakati melalui penandatanganan akad pembiayaan antara Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Branch Manager BRK Syariah Baharudin di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (16/3/2026).
Kegiatan penandatanganan itu turut dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, di antaranya Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala BPKAD Djasman, Inspektur Surjadi, Kepala Bapelitbang Riono, Kepala BPPRD Said Alvie, Kadis Kominfo Teguh Susanto, serta Kadis Perhubungan Boby Wira Satria.
Kepala BPKAD Kota Tanjungpinang, Djasman, menjelaskan bahwa pinjaman tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah daerah untuk menutup kekurangan arus kas sementara antara penerimaan dan pengeluaran daerah pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Pada periode tersebut, pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah kewajiban belanja, termasuk pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sementara itu, aliran kas masuk dari pendapatan daerah belum sepenuhnya terpenuhi pada waktu yang sama sehingga diperlukan langkah pengelolaan kas agar kewajiban belanja tetap dapat dipenuhi.
Djasman menegaskan bahwa pinjaman tersebut tidak termasuk dalam kategori hutang daerah. Pinjaman itu merupakan pinjaman jangka pendek yang digunakan dalam kerangka pengelolaan kas pemerintah daerah.
Pinjaman tersebut bersifat sementara dan harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran yang sama.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD dan wajib dilunasi pada tahun berjalan.
βArtinya, pinjaman ini hanya bersifat talangan, dan bukan menjadi hutang. Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama. Dan hal ini diatur dalam peraturan pemerintah,β jelas Djasman.
Melalui skema tersebut, pemerintah daerah dapat menjaga stabilitas arus kas sehingga berbagai kewajiban belanja tetap dapat dipenuhi tepat waktu pada tahun anggaran berjalan. ***














