GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Diskominfo Kepri Ajak Warga Cek Legalitas Layanan Keuangan Digital

×

Diskominfo Kepri Ajak Warga Cek Legalitas Layanan Keuangan Digital

Sebarkan artikel ini
Diskominfo Kepri Ajak Warga Cek Legalitas Layanan Keuangan Digital
Kadis Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi. (Foto : Kominfo Kepri)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas layanan keuangan digital sebelum menggunakannya.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul penghentian aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Senin, 27 April 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diskominfo Kepri menilai masyarakat perlu lebih bijak dalam mengakses layanan keuangan digital agar terhindar dari praktik yang berpotensi merugikan.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun layanan keuangan yang tidak memiliki izin resmi.

Dalam kasus PT Malahayati Nusantara Raya, perusahaan tersebut dipastikan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan logo OJK dalam publikasinya dan menawarkan skema penyelesaian utang dengan mengambil pinjaman baru di platform lain.

Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian seluruh aktivitas perusahaan serta akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan OJK.

Diskominfo Kepri berharap peningkatan literasi keuangan digital dapat membantu masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan layanan keuangan ilegal. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100