Sebelumnya, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Pekan Baru, Edi Wardana, dalam keterangan tertulis, Senin, 17 April 2023, menyebutkan, dalam fasilitas pembiayaan tersebut, tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan.
Edi Wardana menjelaskan, pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa pemerintah daerah, salah satunya Pemkab Meranti.
Fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan akad syariah, yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.
Fasilitas pembiayaan ini diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
Adapun fasilitas pembiayaan itu berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemkab Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal pinjaman daerah.
Pinjaman daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022, perihal tanggapan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022, yang dibiayai dari pinjaman daerah.
Edi Wardana juga menjelaskan, berdasarkan akad antara bank dengan Pemkab Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung 2 (dua) syarat.
Pertama, surat persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap pinjaman daerah Kabupaten Meranti kepada bank.
Kedua, surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
Masih dalam keterangan tertulis itu, disebutkan hingga 31 Maret 2023, sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp 47,2 miliar. Sedangkan jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024. ***
(Luk)
















