JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyediakan sejumlah kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penawaran jasa keuangan mencurigakan.
Informasi tersebut disampaikan menyusul penghentian aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Senin, 27 April 2026.
Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email resmi pengaduan konsumen.
Selain itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai penawaran jasa keuangan yang menjanjikan solusi cepat namun tidak memiliki legalitas jelas.
Dalam kasus PT Malahayati Nusantara Raya, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Perusahaan itu juga diduga menggunakan logo OJK dalam publikasinya dan menawarkan skema penyelesaian utang pinjaman online yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika turut mengajak masyarakat agar lebih bijak menggunakan layanan keuangan digital serta selalu memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan jasanya. ***
















