TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan bahwa pinjaman daerah sebesar Rp30 miliar yang dilakukan bersama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah bukan merupakan hutang daerah, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan kas jangka pendek pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan setelah penandatanganan akad pembiayaan pinjaman daerah antara Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Branch Manager BRK Syariah Baharudin di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (16/3/2026).
Penandatanganan kesepakatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, di antaranya Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala BPKAD Djasman, Inspektur Surjadi, Kepala Bapelitbang Riono, Kepala BPPRD Said Alvie, Kadis Kominfo Teguh Susanto, serta Kadis Perhubungan Boby Wira Satria.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menjelaskan bahwa pinjaman daerah tersebut dilakukan untuk menutup kekurangan arus kas antara penerimaan dan pengeluaran pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban belanja yang harus dipenuhi dalam periode tersebut, termasuk pembayaran gaji ke-14 serta belanja jasa lainnya menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sementara itu, aliran kas masuk dari pendapatan daerah belum sepenuhnya terpenuhi pada waktu yang sama sehingga menimbulkan kekurangan kas sementara.
“Pengurangan dana transfer ke daerah, cukup mengganggu pembiayaan daerah. Untuk tetap memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14, dan belanja jasa lainnya menghadapi Idul Fitri, kita melakukan skema pinjaman daerah,” kata Lis.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Djasman, menegaskan bahwa pinjaman tersebut tidak termasuk dalam kategori hutang daerah.
Ia menjelaskan bahwa pinjaman tersebut merupakan pinjaman jangka pendek yang digunakan dalam kerangka pengelolaan kas pemerintah daerah.
Pinjaman ini bersifat sementara dan wajib diselesaikan dalam satu tahun anggaran berjalan.
Djasman juga menyebutkan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD dan harus dilunasi pada tahun berjalan.
“Artinya, pinjaman ini hanya bersifat talangan, dan bukan menjadi hutang. Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama. Dan hal ini diatur dalam peraturan pemerintah,” jelas Djasman.
Melalui skema tersebut, pemerintah daerah dapat menjaga kelancaran arus kas sehingga berbagai kewajiban belanja daerah tetap dapat dipenuhi sesuai rencana pada tahun anggaran berjalan. ***
















