GESER UNTUK BACA BERITA
NASIONAL

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya terkait Jasa Penyelesaian Pinjol

×

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya terkait Jasa Penyelesaian Pinjol

Sebarkan artikel ini
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya terkait Jasa Penyelesaian Pinjol
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya terkait Jasa Penyelesaian Pinjol. (Foto : Kominfo Kepri)

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dan layanan keuangan lainnya karena tidak memiliki izin resmi dari regulator.

Penghentian kegiatan tersebut diumumkan setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap legalitas perusahaan pada Senin, 27 April 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam praktiknya, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan berbagai layanan mulai dari konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat.

Namun, Satgas PASTI menemukan adanya penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan serta klaim bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan berizin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan perusahaan itu tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga menawarkan skema yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dengan mengarahkan nasabah menutup utang pinjaman online melalui pinjaman baru di platform lain.

Dalam proses tersebut, perusahaan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang berhasil dicairkan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya dan akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial serta tautan terkait.

Apabila perintah tersebut tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum pidana akan dilakukan.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi mencurigakan yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika turut mengajak masyarakat agar lebih bijak menggunakan layanan keuangan digital dan selalu memastikan legalitas lembaga sebelum memakai jasanya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100