Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat sorenya, Kapolsek Rangsang Barat, IPTU Benny Afriandi Siregar, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat bersama anggota untuk melakukan penangkapan.
Dimana, dari informasi yang di dapat unit reskrim Polsek Rangsang bahwa tersangka pencurian tersebut sedang sembunyi di rumahnya yang beralamat di jalan Pemda, Desa Bantar.
Aparat pun langsung menuju ke TKP yang di maksud. Benar saja, tersangka ada disana dan langsung di bawa ke Mapolsek Rangsang Barat.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan, ia juga mengaku telah melakukan pencurian di 5 (lima) TKP yang berbeda. Dengan rincian 1 (satu) buah kompor gas merek Miyako warna hitam lengkap dengan selang dan regulator, serta 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg di SMPN 2 Rangsang Barat, kemudian 1 (satu) buah tangki air di belakang rumah dinas Camat Rangsang Barat.
Selanjutnya, 1 (satu) buah mesin pompa air merek Sanyo di rumah warga yang beralamat di Desa Anak Setatah, 1 (satu) buah kompor mereka Rinai di kantin kantor Camat Rangsang Barat, serta 1 (satu) buah mesin pompa air merek Sanyo di rumah warga yang beralamat di jalan Rumbia Desa Bantar.
“Jadi, setelah diinterogasi, pelaku mengatakan bahwa ia melakukan pencurian tersebut di bantu temannya Ti dan An yang saat ini masih DPO,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, sebagaimana disampaikan Kapolsek Rangsang Barat, IPTU Benny Afriandi Siregar, Sabtu, 10 Juni 2023, pagi.
Terhadap pelaku dipersangkaan pasal 363 Ayat (1) butir ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. ***
(Luk)
















