GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNKRIMINAL

Begini Cara Kerja Tim Resmob Bongkar Kasus Curanmor Berantai di Karimun

×

Begini Cara Kerja Tim Resmob Bongkar Kasus Curanmor Berantai di Karimun

Sebarkan artikel ini
Begini Cara Kerja Tim Resmob Bongkar Kasus Curanmor Berantai di Karimun
Begini Cara Kerja Tim Resmob Bongkar Kasus Curanmor Berantai di Karimun. (Foto : Ist)

KARIMUN – Serangkaian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di tujuh lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025 akhirnya terungkap berkat kerja cepat dan sistematis Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun. Pengungkapan ini tidak hanya membongkar pelaku utama, tetapi juga jaringan penadah yang terlibat dalam peredaran motor hasil curian.

Kasus ini bermula dari tujuh laporan kehilangan yang masuk dalam kurun waktu satu bulan, mulai dari Pelambung Desa Pongkar, PDAM Desa Pongkar, Gold Coast Tebing, Kampung Harapan, hingga area parkiran SMA N 1 Karimun dan B Three Studio. Pola laporan yang berdekatan membuat Resmob segera memetakan lokasi dan waktu kejadian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari pemetaan tersebut, tim mulai mempersempit ruang gerak pelaku dan melakukan observasi lapangan terhadap titik-titik rawan.

Tim Resmob memanfaatkan pola TKP untuk mencari kesamaan modus, mulai dari waktu pencurian, arah kabur pelaku, hingga jenis kendaraan yang diincar.

Selain itu, mereka menelusuri rekaman CCTV, menghimpun keterangan warga, dan memeriksa bekas-bekas yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Dugaan kuat mengarah pada penggunaan alat khusus seperti kunci Y dan obeng bunga, yang menjadi petunjuk awal bahwa pelaku memiliki keahlian teknis dalam membuka kunci motor dalam waktu singkat.

Setelah mengumpulkan cukup bukti dan informasi, tim akhirnya menemukan pergerakan mencurigakan dari seseorang yang diduga terlibat. Pada 28 November 2025, tersangka OI (26) berhasil ditangkap di Jalan Setia Budi.

Dari interogasi, Tim Resmob mendapatkan gambaran jelas mengenai struktur kelompok dan lokasi para pelaku lainnya. OI mengakui beraksi bersama Z (21) dan menyebut lima motor telah dijual kepada penadah ZL, sementara dua lainnya disimpan oleh Z.

Berkat keterangan OI, tim langsung menelusuri peran penadah. Penangkapan pertama dilakukan terhadap ZL di tempat kerjanya.

Dari sana, alur distribusi motor hasil curian mengarah ke dua penadah lain, A dan H, yang diamankan di wilayah Tebing bersama dua unit motor yang telah mereka gunakan.

Tidak berhenti di situ, tim kemudian bergerak ke Kundur Barat dan menangkap Z, pelaku utama kedua, di rumah orang tuanya.

Pelaku mengincar lokasi yang sepi dan minim pengawasan. Mereka menggunakan alat bantu rakitan untuk mempermudah pencurian. Motor yang telah dicuri dijual dengan harga murah, antara Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000, dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, S.I.K., M.H., menyebut keberhasilan ini sebagai bukti keseriusan Polres Karimun dalam menjaga keamanan warga.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Denny Hartanto, S.Tr.K, S.I.K., juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat memarkir kendaraan serta perlunya pemasangan pengaman tambahan untuk mengurangi peluang kejahatan.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100